Tugas PPID:
- Menyediakan Informasi Publik: PPID bertugas untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan permintaan yang diajukan. Informasi ini haruslah informasi yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat.
- Melayani Permintaan Informasi: PPID bertanggung jawab untuk melayani permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat secara transparan, cepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengelola Dokumen dan Informasi: PPID bertugas untuk mengelola dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang dimiliki oleh instansi atau lembaga publik tersebut. Hal ini mencakup penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan informasi publik tersebut.
- Memfasilitasi Akses Informasi: PPID harus memberikan fasilitas yang memadai bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik, seperti menyediakan tempat yang nyaman untuk mengajukan permintaan informasi dan memberikan bantuan teknis jika diperlukan.
Fungsi PPID:
- Penyedia Informasi: PPID berfungsi sebagai penyedia informasi publik bagi masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang diminta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pemelihara Dokumen dan Informasi: PPID bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang dimiliki oleh instansi atau lembaga publik tersebut.
- Pemantauan dan Evaluasi: PPID memiliki fungsi untuk memantau dan mengevaluasi kinerja instansi atau lembaga publik dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat untuk mengakses informasi publik terlaksana dengan baik.
- Pendampingan dan Pemberdayaan: PPID dapat memberikan pendampingan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam mengakses informasi publik. Mereka dapat memberikan informasi tentang cara mengajukan permintaan informasi, hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, dan prosedur-prosedur yang harus diikuti.