Tugas dan Fungsi PPID


PPID, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam menjalankan peran mereka sebagai pengelola informasi publik di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik, PPID dapat berperan dalam meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas di sektor publik serta mendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan berintegritas.


Tugas PPID:

  1. Menyediakan Informasi Publik: PPID bertugas untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan permintaan yang diajukan. Informasi ini haruslah informasi yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat.
  2. Melayani Permintaan Informasi: PPID bertanggung jawab untuk melayani permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat secara transparan, cepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mengelola Dokumen dan Informasi: PPID bertugas untuk mengelola dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang dimiliki oleh instansi atau lembaga publik tersebut. Hal ini mencakup penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan informasi publik tersebut.
  4. Memfasilitasi Akses Informasi: PPID harus memberikan fasilitas yang memadai bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik, seperti menyediakan tempat yang nyaman untuk mengajukan permintaan informasi dan memberikan bantuan teknis jika diperlukan.

Fungsi PPID:

  1. Penyedia Informasi: PPID berfungsi sebagai penyedia informasi publik bagi masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang diminta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Pemelihara Dokumen dan Informasi: PPID bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang dimiliki oleh instansi atau lembaga publik tersebut.
  3. Pemantauan dan Evaluasi: PPID memiliki fungsi untuk memantau dan mengevaluasi kinerja instansi atau lembaga publik dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat untuk mengakses informasi publik terlaksana dengan baik.
  4. Pendampingan dan Pemberdayaan: PPID dapat memberikan pendampingan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam mengakses informasi publik. Mereka dapat memberikan informasi tentang cara mengajukan permintaan informasi, hak-hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, dan prosedur-prosedur yang harus diikuti.