“Bicara mengenai TPPO ini memang sangat kompleks. Banyak persoalan yang harus diselesaikan secara duduk bersama antar satu lembaga dengan lembaga lainnya. Dalam konteks TPPO, yang menjadi perhatian utama kami ialah modus praktik pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Karawang, Jonni Silitonga.
Pekerja migran Indonesia menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Selama ini, terdapat kasus-kasus di mana pekerja migran memberi pernyataan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Akibatnya, ketika Ia mengalami masalah saat di luar negeri, proses penanganannya menjadi lebih sulit.
“Oleh karena itu, kita perlu memberikan wawasan kepada masyarakat terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia. Di sisi lain, Imigrasi juga sudah memberikan kebijakan yang mempermudah pembuatan paspor bagi calon pekerja migran. Jadi kita arahkan supaya mereka bisa bekerja secara prosedural sehingga aman,” ujar Jonni.
Jonni berharap, pembentukan desa binaan ini akan mempermudah koordinasi apabila ada pihak yang mengetahui mengenai potensi terjadinya TPPO. Dengan demikian, respon pencegahan dapat berjalan dengan cepat.
Sumber: https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2024/04/03/imigrasi-karawang-bentuk-desa-binaan-antisipasi-tindak-pidana-perdagangan-orang